Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Tapera yang dituangkan dalam PP No. 21 Tahun 2024 memberikan dampak signifikan bagi para pekerja  di Indonesia. PP yang disahkan pada tanggal 20 Mei 2024 ini mengharuskan seluruh pekerja, termasuk ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pegawai swasta, untuk menjadi peserta Tapera.

 

Apa Itu Tapera?

Berdasarkan Pasal 1 PP No. 25/2020, Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) didefinisikan sebagai tabungan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir.

Tapera sendiri dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang mengelola dana iuran untuk menyediakan pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera. Pengelolaan yang dilakukan meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera. 

 

Kepesertaan Tapera

Kepesertaan  Tapera tidak hanya mencakup setiap warga negara Indonesia (WNI), tapi juga warga negara asing (WNA) pemegang visa kerja di Indonesia dengan masa kerja selama minimal 6 bulan. Peserta membayar simpanan secara periodik, baik oleh Peserta sendiri maupun oleh Pemberi Kerja.

Pasal 7 PP No 25/2020 menjelaskan, Peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar Upah Minimum, serta berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya pekerja yang dimaksud mencakup calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai ASN, prajurit TNI, siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. 

Kepesertaan dinyatakan berakhir jika;  Pekerja pensiun mencapai umur pensiun, atau bagi Pekerja Mandiri mencapai usia 58 tahun. Selain itu, kepesertaan Tapera juga dinyatakan berakhir jika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut. 

Ada beberapa produk yang dimiliki Tapera untuk Pembiayaan Rumah Tapera yaitu: KPR Tapera untuk kepemilikan rumah pertama, KRR Tapera untuk renovasi rumah, KBR untuk kredit pembangunan rumah pertama di atas tanah pribadi, FLPP yaitu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: Sudah menjadi peserta Tapera minimal selama 12 bulan, Peserta merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Peserta belum memiliki rumah, Pembiayaan digunakan untuk rumah pertama, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.

Perubahan penting pada PP No. 21 Tahun 2024

Salah satu poin penting yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2024 adalah setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. 

Poin kedua yang menjadi sorotan adalah besaran simpanan atau iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari jumlah gaji, dimana 2,5% akan ditanggung oleh pekerja dan 0,5% sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.

 

RobustApp Solusi Adaptif dan Efektif

Dengan adanya PP No. 21 Tahun 2024 ini, Perusahaan memerlukan solusi efektif dan ekonomis untuk beradaptasi dengan perubahan peraturan seperti PP Tapera tanpa pengembangan atau kustomisasi yang membutuhkan banyak usaha, waktu dan sumber daya. RobustApp hadir sebagai solusi tepat dengan adaptabilitas yang memungkinkan perusahaan menambahkan atau memodifikasi sistem sesuai dengan perubahan atau undang-undang baru dengan cepat dan mulus, tanpa memerlukan pengembangan tambahan. Selain itu, tim RobustApp siap memberikan konsultasi untuk penyesuaian terkait perubahan operasional. Dengan RobustApp, perusahaan dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terganggu oleh perubahan regulasi, memastikan solusi terbaik untuk setiap tantangan yang dihadapi

Untuk Informasi lebih detail, download dokumen PP No. 21 Tahun 2024