Pada tanggal 4 Juni 2024 kemarin, pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban ibu dan anak, serta peran ayah dan keluarga dalam memastikan kesejahteraan mereka pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Periode 1000 hari ini dimulai dari kehamilan hingga anak berusia dua tahun, yang merupakan masa yang sangat penting untuk pengembangan sumber daya manusia yang unggul. Undang-undang ini juga bertujuan untuk menjamin kesehatan serta kesejahteraan generasi masa depan.
Berikut beberapa poin penting terkait UU KIA:
- Cuti Melahirkan: Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama minimal 3 bulan pertama. Cuti ini bisa diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (Pasal 4 ayat 3 UU KIA)
- Upah Selama Cuti Melahirkan: Ibu yang bekerja yang mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam. (Pasal 4 ayat 5 dan Pasal 5 UU KIA)
- Cuti Suami: Suami yang mendampingi istri selama masa persalinan berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari. (Pasal 9 ayat 2 dan 3 UU KIA)
- Pengasuhan Anak: UU KIA menekankan pentingnya peran ayah dan keluarga dalam pengasuhan anak. Hal ini berarti bahwa pemberi kerja perlu mendukung karyawannya dalam menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan keluarga. (Pasal 10 ayat 1 UU KIA)
- Diskriminasi: UU KIA melarang diskriminasi terhadap ibu yang bekerja dan menyusui. Pemberi kerja wajib menyediakan tempat menyusui yang layak dan aman bagi karyawannya. (Pasal 13 ayat 1 dan 2 UU KIA)
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Pemberi kerja wajib memastikan kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan menyusui di tempat kerja. Hal ini termasuk menyediakan ruang istirahat yang nyaman dan akses ke fasilitas kesehatan. (Pasal 18 ayat 2 dan 3 UU KIA).
Efek ke Perusahaan:
Bagi perusahaan di Indonesia, ini artinya ada beberapa hal yang harus disesuaikan, terutama pada aktivitas HR perusahaan, seperti
- Memperbarui kebijakan cuti melahirkan dan cuti ayah sesuai dengan durasi dan kondisi baru.
- Memastikan keamanan kerja dan kelanjutan gaji bagi ibu yang sedang cuti.
- Mengimplementasikan prosedur untuk cuti khusus dalam kasus keguguran.
- Memberikan dukungan untuk cuti ayah selama proses persalinan.
- Mengembangkan program dan fasilitas yang mendukung kebutuhan ibu bekerja, terutama mereka yang memiliki kerentanan khusus.
Untuk itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan perusahaan untuk memastikan hak-hak ibu dan ayah baru terpenuhi tanpa mengesampingkan kepentingan perusahaan, Seperti:
- Buat kebijakan cuti melahirkan dan cuti suami yang sesuai dengan UU KIA.
- Sediakan tempat menyusui yang layak dan aman di tempat kerja.
- Lakukan pelatihan untuk karyawan tentang cara menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan keluarga.
- Pantau dan evaluasi kebijakan HR untuk memastikannya sesuai dengan UU KIA.
UU KIA diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang ramah keluarga. HR perlu memahami dan menerapkan peraturan ini untuk memastikan hak-hak karyawannya terpenuhi.
Solusi RobustApp
Perusahaan wajib mematuhi peraturan ketenagakerjaan baru seperti UU KIA. Untuk itu dibutuhkan membutuhkan solusi adaptif dan efisien seperti RobustApp yang menawarkan kemudahan konfigurasi untuk penambahan komponen dan rumus baru terkait aturan ketenagakerjaan, tanpa memerlukan pengembangan rumit sehingga menghemat sumber daya perusahaan. RobustApp juga memberikan konsultasi penyesuaian berkelanjutan dan memastikan perusahaan dapat patuh regulasi ketenagakerjaan dengan tetap fokus pada pengembangan bisnis.